Mahasiswa News — Di ruang-ruang kuliah Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, kami selalu diajarkan satu adagium dasar: hukum tidak boleh berhenti pada bunyi teks semata, melainkan harus mengejar kebenaran substantif. Prosedur administrasi diciptakan sebagai pagar agar keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga. Namun, apa jadinya jika pagar tersebut justru berubah fungsi menjadi tameng bagi penyelenggara negara untuk lepas tangan? Pertanyaan inilah yang terus mengganggu pikiran saya ketika mencermati bergulirnya kasus ijazah Paket C palsu yang menjerat salah satu anggota DPRD Kabupaten Pelalawan baru-baru ini.
Publik di Riau tentu sudah mafhum dengan duduk perkara pidana dari skandal ini. Seorang wakil rakyat yang telah duduk di parlemen selama tiga periode terbukti di pengadilan menggunakan ijazah Paket C milik orang lain untuk mulus melenggang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024. Ironisnya, ijazah yang dipakai sebagai syarat pencalonan tersebut sejatinya telah dibatalkan oleh Dinas Pendidikan sejak tahun 2019.
Namun, di luar vonis pidana terhadap sang politisi, ada satu ruang gelap yang seolah luput dari pertanggungjawaban hukum: meja verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan.
Ketika skandal ini meledak ke permukaan, respons yang muncul dari pihak penyelenggara pemilu terdengar sangat klasik dan defensif. KPU berdalih bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan "sesuai prosedur" dan regulasi PKPU. Alasannya, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sementara verifikasi faktual ke lapangan baru dilakukan apabila ditemukan "keraguan" terhadap keabsahan dokumen tersebut.
Sebagai mahasiswa hukum, dalih semacam ini menurut saya bukan hanya dangkal, tetapi juga menunjukkan cara pandang hukum yang kerdil.
Mari kita bedah secara jernih melalui kacamata Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Pada Pasal 240 ayat (1) huruf e, undang-undang secara tegas mematok syarat bahwa calon anggota DPRD harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Lebih lanjut, Pasal 248 ayat (1) UU Pemilu memberikan mandat imperatif kepada KPU untuk melakukan verifikasi terhadap
*kelengkapan dan kebenaran* dokumen persyaratan bakal calon.
Perhatikan dua diksi hukum yang digunakan oleh pembuat undang-undang: *kelengkapan* dan *kebenaran*
Memeriksa *kelengkapan* memang urusan klerikal cukup melihat apakah ada berkas fotokopi ijazah yang dilegalisir di dalam map atau aplikasi Silon. Akan tetapi, memeriksa *kebenaran* menuntut ketelitian hukum dan sikap aktif dari penyelenggara. Ketika selembar ijazah Paket C yang sudah resmi dibatalkan oleh instansi penerbitnya pada tahun 2019 masih bisa lolos tanpa hambatan saat pendaftaran Pileg 2024, maka yang terjadi di meja KPU Pelalawan bukanlah verifikasi kebenaran, melainkan sekadar ritual stempel karet.
Bagaimana mungkin KPU menyatakan "tidak ada keraguan" terhadap dokumen seorang calon pejabat publik, sementara koordinasi silang dengan dinas pendidikan di kabupaten yang sama saja tidak mampu mendeteksi surat pembatalan yang sudah berusia lima tahun? Menjadikan ketiadaan laporan masyarakat sebagai alasan untuk tidak melakukan pengecekan silang adalah bentuk kemalasan birokrasi yang berlindung di balik celah aturan teknis.
Dalam hukum kepemiluan, tindakan mereduksi kewajiban verifikasi menjadi formalitas belaka merupakan pengkhianatan terhadap Pasal 3 UU Pemilu, khususnya asas *profesionalitas*, *akuntabilitas*, dan *kepastian hukum*. Penyelenggara pemilu bukanlah tukang pos yang tugasnya hanya menerima dan menumpuk berkas dari partai politik. KPU dibiayai oleh anggaran negara yang tidak sedikit justru untuk menjadi penyaring utama agar kursi legislatif tidak diduduki oleh kandidat yang cacat syarat hukum (*niet ontvankelijke*).
Ketika saringan itu bocor karena kelalaian atau ketidakcermatan penyelenggara, maka produk hukum yang lahir dari proses tersebut- mulai dari penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga penetapan calon terpilih- sejatinya mengandung cacat hukum administratif yang serius.
Sayangnya, dalam praktik penegakan hukum pemilu kita, beban kesalahan hampir selalu ditimpakan sepenuhnya kepada peserta pemilu ketika kebohongan mereka terbongkar oleh pihak kepolisian. Sementara itu, penyelenggara yang meloloskan dokumen bermasalah tersebut seolah imun di balik tameng kata "sudah sesuai tahapan". Padahal, Pasal 554 UU Pemilu maupun instrumen penegakan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara terang benderang mengatur bahwa ketidaktertiban dan ketidakprofesionalan dalam memverifikasi syarat calon adalah pelanggaran yang memiliki konsekuensi sanksi.
Kasus di DPRD Pelalawan ini harus menjadi titik balik bagi evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggara pemilu di Provinsi Riau, baik KPU maupun Bawaslu sebagai lembaga pengawas. Jangan sampai hukum kepemiluan kita hanya garang di atas kertas, namun lumpuh di meja verifikasi.
Jika KPU terus memelihara budaya kerja yang hanya mengejar kelengkapan berkas formal tanpa peduli pada kebenaran materiilnya, maka selama itu pula demokrasi lokal kita akan terus menjadi panggung bagi mereka yang culas. Dan bagi kita yang masih percaya pada marwah hukum, membiarkan kelalaian penyelenggara pemilu berlalu tanpa evaluasi etik maupun hukum adalah sebuah preseden buruk yang tak boleh dinormalisasi.





